Tuesday, June 28, 2016

Lowongan BPJS Kesehatan

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), bersama ini dibuka kesempatan bagi putra putri terbaik Indonesia untuk bergabung sebagai pegawai di BPJS Kesehatan dengan mengisi posisi sebagai :
  • Sekretaris Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
Persyaratan:
  • Wanita
  • Usia maksimal 25 tahun (per 31 Desember 2016)
  • Belum menikah
  • IPK min. 2,75
  • Tinggi badan min. 155 cm
  • Mampu mengoperasikan komputer
Persyaratan berkas lamaran :
  1. Curriculum Vitae/Data Riwayat Hidup (mencantumkan Status Pernikahan dan Tinggi Badan);
  2. Copy KTP;
  3. Copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir dari Universitas/Perguruan Tinggi (bagi yang belum memiliki ijazah bisa menggunakan Surat Keterangan Tanda Lulus);
  4. Copy transkrip nilai yang telah dilegalisir;
  5. Pas foto ukuran 4×6 berwarna latar belakang biru sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Copy Surat Referensi dari tempat bekerja sebelumnya, jika sudah pernah bekerja.
Tata Cara Melamar

Bagi teman-teman yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan mendaftarkan dirinya ke :
Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Jl. Let. Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Gd. Brataranuh Lantai 3
Keterangan Lain :

  • Pendaftaran dilakukan pada tanggal 24 – 25 Juni 2016 mulai pkl. 09.00 – 15.00 WIB dengan membawa berkas lamaran dalam map berwarna kuning.
  • Pelamar akan langsung mengikuti walk-in interview setelah mendaftarkan diri dan mengumpulkan berkas. Pelamar yang setelah dilakukan validasi berkas oleh Panitia tidak memenuhi persyaratan di atas tidak diikutkan dalam walk-in interview.
  • Proses Penerimaan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Waspadalah terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah bayaran selama proses berlangsung.
  • Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi dan Wawancara Awal akan dimumkan melalui telepon/SMS.
  • Seleksi selanjutnya adalah Psikotest. Waktu dan tempat tes akan diinformasikan bersamaan dengan pengumuman seleksi administrasi.
  • Keputusan Panitia adalah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber