PDAM Kab Jember sedang membutuhkan tenaga profesional yang enerjik dan berwawasan luas untuk mengisi posisi-posisi sebagai berikut :
- Direktur Utama
- Direktur Bidang Umum
- Direktur Bidang Teknik
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 ;
- Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Tidak dicabut hak dipilihnya berdasarkan putusan Pengadilan;
- Tidak
sedang dalam menjalani proses hukum atau pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Batas
usia terhitung tanggal 5 Agustus 2016 adalah maksimal 50 (lima puluh)
tahun yang berasal dari luar PDAM dan maksimal 55 (lima puluh lima)
tahun yang berasal dari dalam PDAM, dibuktikan dengan fotocopy Akte
Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit daerah;
Persyaratan Khusus :
- Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1);
- Mempunyai pengalaman kerja:
- 10 (sepuluh) tahun bagi yang bersal dari PDAM, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya;
- 15
(lima belas) tahun mengelola perusahaan yang bukan berasal dari PDAM,
yang dibuktikan dengan surat pengangkatan dan surat keterangan
(referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
- Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang keuangan dan perbankan;
- Memiliki kompetensi, integritas dan referensi di bidang keuangan;
- Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
- Tidak
pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat
instansi, lembaga, badan usaha, perusahaan baik pemerintah pusat,
pemerintah daerah maupun swasta;
- Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam memimpin tim organisasi perusahaan;
- Mempunyai motivasi yang tinggi dan dapat bekerja secara tim ;
- Membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan;
- Lulus
pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang
terakreditasi, dibuktikan dengan ijasah atau sertifikat yang dikeluarkan
oleh lembaga penyelenggara;
- Tidak terikat hubungan keluarga
dengan Bupati atau dengan Anggota Direksi PDAM atau dengan anggota Dewan
Pengawas PDAM lainnya sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus
maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
- Bersedia tidak
menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan direksi atau
anggota direksi pada BUMD lainnya, BUMN, atau Badan Usaha Swasta apabila
dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Jember;
- Bersedia
tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan dalam
kepengurusan Partai Politik atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan dengan PDAM Kabupaten Jember, dan jabatan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dinyatakan lulus
dan diangkat menjadi direktur PDAM Kabupaten Jember;
- Bersedia
bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Jember apabila dinyatakan lulus
dan diangkat menjadi Direksi PDAM Kabupaten Jember ;
- Bersedia bekerja penuh waktu apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi PDAM Kabupaten Jember;
- Bersedia
membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan apabila ternyata
diketahui bahwa dokumen tersebut tidak benar, maka pelamar dinyatakan
gugur dan/atau bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tata Cara Penyampaian Lamaran
A. Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI JEMBER Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Direktur PDAM Kabupaten Jember.
B.
Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas
folio bergaris dan ditanda tangani oleh pelamar (bermaterai Rp. 6000)
dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopy Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;
- Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
- Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
- Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopy
Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja
Pegawai atau sejenisnya; atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan
(referensi) dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian
baik;
- Fotokopy ijazah atau sertifikat bukti kelulusan pelatihan
manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang terakreditasi yang
oleh lembaga penyelenggara;
- Proposal yang berisi tentang Visi
dan Misi PDAM yang akan dijadikan pegangan apabila menjabat sebagai
Direktur PDAM Kabupaten Jember, dengan ketentuan:
- a. Harus disusun sendiri, sebanyak-banyaknya 8 (delapan) halaman termasuk halaman judul;
- b. Menggunakan Bahasa Indonesia;
- c. Diketik pada kertas F4 70 ukuran 21,5 x 33 cm, Huruf Times New Roman 12 pt, 2 Spasi;
- d. Dicetak serta dijilid dengan sampul yang sederhana; dan
- e. Dipersiapkan dalam bentuk file (power point) untuk presentasi.
- Surat Pernyataan (bermaterai Rp. 6000)
Berkas surat lamaran beserta semua kelengkapannya dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
- 1 (satu) asli bermaterai dan 2 (dua) tanpa materai
- Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran; dan
- Berkas dimasukkan sebagaimana angka 1) masing-masing dimasukkan dalam amplop tertutup warna coklat dengan mencantumkan :
- a. Pojok kanan atas ASLI / COPY
- b. Pojok kiri atas KODE JABATAN
- c. Pada posisi tengah depan ditulis :
Kepada: Yth. Bupati Jember
Cq. Ketua panitia Pelaksana Seleksi Calon
Direksi PDAM Kabupaten Jember
Tata Cara Pengiriman Lamaran
Pendaftaran
dibuka pada setiap hari kerja mulai tanggal 18 Juli – 5 Agustus 2016
Senin-Kamis mulai pukul 09.00 s/d 14.00 dan Jum’at mulai pukul 09.00 s/d
11.00 WIB di :
Sekretariat Panitia
Pelaksana Seleksi Calon Direksi PDAM Kabupaten Jember pada Bagian
Perekonomian dan Ketahanan Pangan Sekretariat Kabupaten Jember.
Keterangan Lain :
- Berkas lamaran disampaikan langsung oleh pelamar (tidak di wakilkan)
- Pelamar
yang memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran akan mengikuti
proses seleksi selanjutnya berupa uji kelayakan dan kepatutan yang akan
diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2016 melalui Website Resmi Pemerintah
Kabupaten Jember (www.jemberkab.go.id)
- Bupati Jember memiliki
hak untuk menempatkan Calon Direksi pada jabatan tertentu sesuai dengan
rekomendasi hasil uji kelayakan dan kepatutan
- Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Calon Direksi PDAM kabupaten Jember bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Formulir yang diperlukan :Klik Disini
- Sumber