Tuesday, June 28, 2016

Loker Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak RI membuka kesempatan berkarir di bidang perpajakan dengan formasi dan ketentuan sebagai berikut :
  • Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Persyaratan Umum :
  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Pada saat mendaftar menduduki pangkat/golongan Pengatur (II/c);
  • USIA MAKSIMAL :
    • PNS dari lingkungan Kemenkeu : maks. 28 tahun per tanggal 1 Januari 2016, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam SK Calon Pegawai Negeri Sipil pelamar yang diperbolehkan mendaftar adalah yang lahir pada tanggal 1 Januari 1988 atau setelahnya); by www.pusatinfocpns.com
    • PNS dari Instansi Pemerintah Lainnya : maks. 25 tahun per tanggal 1 Januari 2016, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam SK Calon Pegawai Negeri Sipil (pelamar yang diperbolehkan mendaftar adalah yang lahir pada tanggal 1 Januari 1991 atau setelahnya);
  • Lulusan Diploma III dalam kelompok program studi Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan;
  • IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4 dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak menjadi pengguna dan/atau pengedar narkotika/sejenisnya;
  • Tidak pernah dipidana penjara/kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin;
  • Tidak sedang menjalani atau mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan tidak sedang mengajukan permohonan undur diri;
  • Bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
  • Tidak berstatus sebagai suami atau istri Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
  • Bagi pasangan suami istri yang keduanya turut serta sebagai pelamar dalam seleksi ini dan keduanya dinyatakan diterima, panitia seleksi akan memilih salah satu dari pelamar yang diterima untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
  • Memiliki nilai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) tahun 2015 bernilai minimal BAIK untuk setiap unsur penilaian;
  • Mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian unit kerja yang bersangkutan (format terlampir);
Lokasi Wilayah Penempatan :
  1. Kantor Wilayah Aceh (105 formasi);
  2. Kantor Wilayah Sumatera Utara I (26 formasi);
  3. Kantor Wilayah Sumatera Utara II (103 formasi);
  4. Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Jambi (138 formasi);
  5. Kantor Wilayah Riau dan Kepualuann Riau (158 formasi);
  6. Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (147 formasi);
  7. Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung (111 formasi);
  8. Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (75 formasi);
  9. Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (138 formasi);
  10. Kantor Wilayah Kalimantan Barat (74 formasi);
  11. Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (161 formasi);
  12. Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (135 formasi);
  13. Kantor Wilayah Bali (79 formasi);
  14. Kantor Wilayah Nusa Tenggara (127 formasi);
  15. Kantor Wilayah Papua dan Maluku (81 formasi).
Keterangan :
  • Unit kerja meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
  • Jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan mekanisme mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi pemerintah yang berasal dari luar Kementerian Keuangan
Tahapan Seleksi :
Seleksi dilakukan melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yaitu :
  1. Seleksi Administrasi
  2. Tes Tertulis dengan materi Psikotes, dan Dasar-dasar Perpajakan
  3. Tes Kesehatan
  4. Wawancara
Bahan latihan tes psikotest, silakan buka : http://ebookpsikotes.com
Tata Cara Melamar

Bagi teman-teman yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi Rekrutmen Pajak berikut ini :
Form yang dibutuhkan :
  1. Peng-01PANPEN2016 Non-Kemenkeu.pdf
  2. Peng-02PANPEN2016 Kemenkeu.pdf
  3. Formulir Kelengkapan
Keterangan Lain :

  • Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id ;
  • Panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
  • Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id ;
  • Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
  • Penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
  • Keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  • Sumber