Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban membuka kesempatan penerimaan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Kegiatan Belanja Langsung di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi yang dibutuhkan :
- DOKTER UMUM
- Puskesmas Bangilan
- Puskesmas Jatirogo
- Puskesmas Bulu
- Puskesmas Tambakboyo
- Puskesmas Montong
- Puskesmas Singgahan
- DOKTER GIGI
- Puskesmas Jatirogo
- Puskesmas Bancar
- Puskesmas Singgahan
- Puskesmas Senori
- APOTEKER
- Puskesmas Rengel
- Puskesmas Bangilan
- Puskesmas Jatirogo
- Puskesmas Tambakboyo
- PERAWAT
- Puskesmas Plumpang
- Puskesmas Soko
- Puskesmas Bangilan
- Puskesmas Jatirogo
- Puskesmas Bulu
- Puskesmas Tambakboyo
- Puskesmas Montong
- Puskesmas Singgahan
- Puskesmas Tuban
- Puskesmas Kebonsari
- Puskesmas Palang
- Puskesmas Widang
- Puskesmas Bancar
- Puskesmas Senori
- BIDAN
- Puskesmas Rengel
- Puskesmas Bangilan
- Puskesmas Jatirogo
- Puskesmas Tuban
- Puskesmas Kebonsari
- Puskesmas Palang
- Puskesmas Widang
- Puskesmas Bancar
- Puskesmas Senori
- SANITARIAN
- Puskesmas Rengel
- Puskesmas Tambakboyo
- Puskesmas Kebonsari
- Puskesmas Bancar
- ANALIS
- Puskesmas Jatirogo
- Puskesmas Bancar
- GIZI
- Puskesmas Rengel
- Puskesmas Tambakboyo
- Puskesmas Jatirogo
- ELEKTROMEDIK
- Dinas Kesehatan
- ADMINISTRASI
- Puskesmas Jatirogo
- Puskesmas Kebonsari
- Puskesmas Palang
Persyaratan Administrasi :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban di atas kertas bermaterai (Rp. 6000,- );
- Fotokopi ijazah pendidikan dan transkrip yang terakreditasi BAN PT disahkan oleh :
- a. Universitas/Institut : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
- b. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu Ketua bidang Akademik;
- c. Akademi/Politeknik : Direktur/ Pembantu Direktur Bidang Akademik pejabat yang berwenang;
- Semua Jenis Tenaga Kesehatan wajib melampirkan fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) / SIB / SIP yang masih berlaku;
- Melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan jenis tenaga (bagi yang memiliki);
- Surat keterangan pengalaman kerja di Faskes/BPM yang ditandatangani oleh Pimpinan ;
- Berusia serendah-rendahnya 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 30 Oktober 2015;
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai ( Rp. 6000,-), yang menerangkan bahwa:
- a) Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta;
- b) Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama menjadi Tenaga non PNS;
- c) Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS;
- d) Bersedia bertugas di Puskesmas yang dipilih;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- Fotocopy KTP dan KSK;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Semua kelengkapan persyaratan pendaftaran Tenaga Non PNS tahun 2015 dibuat rangkap 2 (dua) di susun dalam stopmap kertas warna hijau dan dimasukan ke dalam amplop coklat serta dikirim melalui loket Kantor Pos dengan mengganti biaya pengiriman Perlakuan Khusus; Contoh sampul depan lamaran dapat dilihat di laman sumber
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat , maka dilakan berkas lamaran lengkap harap dikirim / diantar langsung ke :
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
DINAS KESEHATAN
Jalan Brawijaya No. 3 Telp. (0356) 321479, Fax. 326636
T U B A N (62317)
DINAS KESEHATAN
Jalan Brawijaya No. 3 Telp. (0356) 321479, Fax. 326636
T U B A N (62317)
Keterangan Umum :
- Pengiriman dan penyampaian berkas lamaran di mulai tanggal 23 Nopember s/d 4 Desember 2015 dan ditutup pada tanggal 4 Desember 2015 pukul 15.30 WIB di Kantor Pos (cap pos);
- Pada bagian sampul belakang dicantumkan nama , alamat korespondensi pelamar , nomor telepon/HP serta alamat email;
- Peserta hanya dapat memilih 1 (satu) Puskesmas Pilihan;
- Seleksi dilakukan dengan sistem administrasi dan skoring, apabila terdapat kesamaan skor/nilai akan dilakukan penilaian tambahan sebagai berikut : Pengalaman kerja di Fasilitas Kesehatan, Tahun Kelulusan, Sertifikat Kompetensi/Ketrampilan;
- Bagi yang sudah dinyatakan lulus, tetapi setelah dilakukan pengecekan berkas ternyata ditemukan adanya pemalsuan identitas akan dinyatakan gugur;
- Peserta yang lulus seleksi akan diumumkan melalui website Kabupaten Tuban, papan pengumuman Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, seluruh Puskesmas dan Kantor Kecamatan se Kabupaten Tuban;
- Kontrak kerjasama berlaku 1 (satu) tahun, dan akan diperpanjang apabila diperlukan dan tersedia anggaran;
- Dokumen yang sudah masuk menjadi hak panitia;
- Seluruh Proses Pendaftaran Dan Seleksi Tenaga Non Pns Tahun 2015 Tidak Dipungut Biaya Apapun;
- Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Tidak Bertanggung Jawab Atas Pungutan Atau Tawaran Berupa Apapun Oleh Oknum Yang Mengatas Namakan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban.
- Sumber