Tuesday, December 1, 2015

NON CPNS Dinkes Kab Tuban

Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban membuka kesempatan penerimaan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Kegiatan Belanja Langsung di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi yang dibutuhkan :
  1. DOKTER UMUM
    • Puskesmas Bangilan
    • Puskesmas Jatirogo
    • Puskesmas Bulu
    • Puskesmas Tambakboyo
    • Puskesmas Montong
    • Puskesmas Singgahan
  2. DOKTER GIGI
    • Puskesmas Jatirogo
    • Puskesmas Bancar
    • Puskesmas Singgahan
    • Puskesmas Senori
  3. APOTEKER
    • Puskesmas Rengel
    • Puskesmas Bangilan
    • Puskesmas Jatirogo
    • Puskesmas Tambakboyo
  4. PERAWAT
    • Puskesmas Plumpang
    • Puskesmas Soko
    • Puskesmas Bangilan
    • Puskesmas Jatirogo
    • Puskesmas Bulu
    • Puskesmas Tambakboyo
    • Puskesmas Montong
    • Puskesmas Singgahan
    • Puskesmas Tuban
    • Puskesmas Kebonsari
    • Puskesmas Palang
    • Puskesmas Widang
    • Puskesmas Bancar
    • Puskesmas Senori
  5. BIDAN
    • Puskesmas Rengel
    • Puskesmas Bangilan
    • Puskesmas Jatirogo
    • Puskesmas Tuban
    • Puskesmas Kebonsari
    • Puskesmas Palang
    • Puskesmas Widang
    • Puskesmas Bancar
    • Puskesmas Senori
  6. SANITARIAN
    • Puskesmas Rengel
    • Puskesmas Tambakboyo
    • Puskesmas Kebonsari
    • Puskesmas Bancar
  7. ANALIS
    • Puskesmas Jatirogo
    • Puskesmas Bancar
  8. GIZI
    • Puskesmas Rengel
    • Puskesmas Tambakboyo
    • Puskesmas Jatirogo
  9. ELEKTROMEDIK
    • Dinas Kesehatan
  10. ADMINISTRASI
    • Puskesmas Jatirogo
    • Puskesmas Kebonsari
    • Puskesmas Palang
Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban di atas kertas bermaterai (Rp. 6000,- );
  2. Fotokopi ijazah pendidikan dan transkrip yang terakreditasi BAN PT disahkan oleh :
    • a. Universitas/Institut : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
    • b. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu Ketua bidang Akademik;
    • c. Akademi/Politeknik : Direktur/ Pembantu Direktur Bidang Akademik pejabat yang berwenang;
  3. Semua Jenis Tenaga Kesehatan wajib melampirkan fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) / SIB / SIP yang masih berlaku;
  4. Melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan jenis tenaga (bagi yang memiliki);
  5. Surat keterangan pengalaman kerja di Faskes/BPM yang ditandatangani oleh Pimpinan ;
  6. Berusia serendah-rendahnya 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 30 Oktober 2015;
  7. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai ( Rp. 6000,-), yang menerangkan bahwa:
    • a) Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta;
    • b) Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama menjadi Tenaga non PNS;
    • c) Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS;
    • d) Bersedia bertugas di Puskesmas yang dipilih;
  8. Daftar riwayat hidup;
  9. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  10. Fotocopy KTP dan KSK;
  11. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  12. Semua kelengkapan persyaratan pendaftaran Tenaga Non PNS tahun 2015 dibuat rangkap 2 (dua) di susun dalam stopmap kertas warna hijau dan dimasukan ke dalam amplop coklat serta dikirim melalui loket Kantor Pos dengan mengganti biaya pengiriman Perlakuan Khusus; Contoh sampul depan lamaran dapat dilihat di laman sumber
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat , maka dilakan berkas lamaran lengkap harap dikirim / diantar langsung ke :
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
DINAS KESEHATAN
Jalan Brawijaya No. 3 Telp. (0356) 321479, Fax. 326636
T U B A N (62317)

Keterangan Umum :
  • Pengiriman dan penyampaian berkas lamaran di mulai tanggal 23 Nopember s/d 4 Desember 2015 dan ditutup pada tanggal 4 Desember 2015 pukul 15.30 WIB di Kantor Pos (cap pos);
  • Pada bagian sampul belakang dicantumkan nama , alamat korespondensi pelamar , nomor telepon/HP serta alamat email;
  • Peserta hanya dapat memilih 1 (satu) Puskesmas Pilihan;
  • Seleksi dilakukan dengan sistem administrasi dan skoring, apabila terdapat kesamaan skor/nilai akan dilakukan penilaian tambahan sebagai berikut : Pengalaman kerja di Fasilitas Kesehatan, Tahun Kelulusan, Sertifikat Kompetensi/Ketrampilan;
  • Bagi yang sudah dinyatakan lulus, tetapi setelah dilakukan pengecekan berkas ternyata ditemukan adanya pemalsuan identitas akan dinyatakan gugur;
  • Peserta yang lulus seleksi akan diumumkan melalui website Kabupaten Tuban, papan pengumuman Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, seluruh Puskesmas dan Kantor Kecamatan se Kabupaten Tuban;
  • Kontrak kerjasama berlaku 1 (satu) tahun, dan akan diperpanjang apabila diperlukan dan tersedia anggaran;
  • Dokumen yang sudah masuk menjadi hak panitia;
  • Seluruh Proses Pendaftaran Dan Seleksi Tenaga Non Pns Tahun 2015 Tidak Dipungut Biaya Apapun;
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Tidak Bertanggung Jawab Atas Pungutan Atau Tawaran Berupa Apapun Oleh Oknum Yang Mengatas Namakan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban.
  • Sumber