Wednesday, November 18, 2015

Lowongan Kerja Staff Ahli Komite III DPD RI

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – DPD RI sedang membuka kesempatan berkarir kepada Warga Negara Indonesia tercinta dengan mengisi posisi lowongan sebagai berikut :
  1. STAF AHLI KOMITE III DPD RI
Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berusia minimal 28 Tahun
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  • Berpendidikan Terakhir minimal strata 1 (S1) dengan pengalaman kerja minimal 10 Tahun atau strata 2 (S2) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun atau strata 3 (S3) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
  • Dengan minimal IPK 3,00 untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau minimal IPK 3,25 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta
  • Menguasai bahasa Indonesia dengan baik (lisan atau tulisan)
  • Menguasai bahasa inggris dengan baik (lisan atau tulisan) dan memiliki nilai minimal TOEFL 450 yang ditunjukkan dengan hasil tes TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.
  • Dapat mengoperasionalkan komputer (aplikasi office, Internet)
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/swasta
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Membuat pernyataan di atas meterai bersedia menjalankan kewajiban dan memperoleh hak bagi staf ahli Komite sebagaimana di atur dalam surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI
  • Mengikuti proses assessment yang dilakukan oleh Komite III DPD RI
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Persyaratan Khusus:
  • Calon Staf Ahli Komite III DPD RI harus mempunyai kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan yang berkaitan dengan lingkup tugas Komite III DPD RI, yaitu :
    • Pendidikan;
    • Agama;
    • Kebudayaan;
    • Kesehatan;
    • Pariwisata;
    • Pemuda dan Olah Raga;
    • Kesejahteraan Sosial;
    • Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak;
    • Tenaga kerja dan Transmigrasi;
    • Ekonomi Kreatif;
    • Adminsistrasi Kependudukan / Pencatatan Sipil;
    • Pengendalian Penduduk/ Keluarga Berencana; dan
    • Perpustakaan.
  • Kemampuan analisis terhadap keputusan/produk yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan daerah sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
  • Mengidentifikasi, memahami dan menganalisa isu-isu kedaerahan yang berkembang menjadi isu nasional sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
  • Dapat menyampaikan telaah/hasil kajian mengenai kebijakan/permasalahan yang sedang berkembang sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
  • Kemampuan analisis terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas DPD RI secara umum
Tata Cara Penyampaian Lamaran
Surat lamaran disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Up. Sekretariat Komite III DPD RI d/a Jl. Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat 10270 paling lambat tanggal 30 November 2015, dengan melampirkan :
  1. Daftar riwayat hidup ditandatangani oleh yang bersangkutan
  2. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir (dengan keterangan) dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan
  3. Foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Tanda bukti berbadan sehat dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah/swasta
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  7. Pas foto 4 x 6 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
  8. Pas foto 2 x 3 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
  9. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum staf ahli Komite III DPD RI
Ketentuan :
  • Proses seleksi (assessment) calon Staf Ahli dilakukan oleh Komite III DPD RI sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Komite III DPD RI
  • Calon staf ahli terpilih, oleh Komite III DPD RI ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI.
  • Pengangkatan staf ahli yang telah ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI tersebut berlaku untuk satu tahun anggaran, kecuali apabila diberhentikan berdasarkan rekomendasi Komite III.
  • Rekrutmen Staf Ahli Komite III DPD RI ini tidak dipungut biaya.
  • Sumber

Artikel Terkait:

  • LPDB-KUMKMLembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) membutuhkan segera :1. Staf BisnisSyarat Khusus :Diutamakan … Selengkapnya
  • BNI SecuritiesPT. BNI SECURITIES mengundang profesional muda untuk dididik menjadi :Marketing / Equity SahamAdministrasiAccountingProgrammerPersyaratan :Pria d… Selengkapnya
  • Bank BNI SyariahPT. BANK BNI Syariah invited the best candidates to join as position below :Litigation OfficerRequirements :Minimum graduate with Bachelor of Law from… Selengkapnya
  • Dinkes DKI Jakarta Unit AGDBadan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Nega… Selengkapnya
  • Bank Syariah Bukopin SemarangPT. Bukopin Syariah sedang membuka kesempatan berkarir dengan posisi sebagai:Teller Cabang Semarang (kode : Teller)Persyaratan :PriaD III atau S1IPK m… Selengkapnya